RANCANGAN KEPUTUSAN ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
PERGURUAN SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
MUQADDIMAH
"Dan sediakanlah untuk ( melawan )mereka , apa-apa yang kamu bisa dari pada kekuatan dan daripada persesiaan kuda-kuda yang bisa kamu takutkan dengannya akan musuh ALLAH dan musuh kamu . Dan (musuh) lain dari dari mereka yang kamu tidak tahu(tetapi ) ALLAH mengetahui mereka :karena apa-apa yang kamu belanjakan di jalan ALLAH, akan disempurnakan (ganjarannya)kepada kamu ,dan kamu tidak akan dianiaya" (Q.S AL ALFAL, ayat 60)
Dengan rahmat ALLAH Subhanahu Wata’ala dan didorong oleh semangat ber-ibadah menurut agama Islam, kesadaran akan fungsi angkatan muda dalam Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Gerakan Muhammadiyah pada tanggal 10 Rabi’ul awwal 1383 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah di Yogyakarta, lahir organisasi Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH dengan ikhlas mengabdikan dirikepada Agama, Bangsa dan Negara.
Bahwa sesungguhnya Pencak Silat adalah Seni Beladiri Indonesia yang luhur dan bermoral , perlu dilestarikan ,dikembangkan dan diamalkan serta dijaga dari pengaruh syirik dan menyesatkan yang dapat menodai nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Sebagai Putera Bangsa Indonesia, Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH mengabdikan diri, berperqan serta mendidk dan membina manusia Indonesia agar menjadi menusia ber-Iman dan ber-Akhlak , terampil dan trengginas serta sehat jasmani dan rokhani. Dengan Iman dan Akhlak menjadi kuat , tanpa Iman dan Akhlak menjadi lemah.
Perguruan seni beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH bertekad bulat mengagungkan asma ALLAH, dijiwai sikap jujur, rendah hati, ber-Akhlkul karimah dalam pengamalan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan As- Sunah.
Dalam melaksanakn kehiatannya , PERGURUAN Seni Beladiri Indoonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH diatur melalui Anggaran Dasar Rumah Tangga yang wajib dipatuhi dan dihormati.
Dengan rahmat ALLAH Subhanahu Wata’ala dan didorong oleh semangat ber-ibadah menurut agama Islam, kesadaran akan fungsi angkatan muda dalam Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Gerakan Muhammadiyah pada tanggal 10 Rabi’ul awwal 1383 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah di Yogyakarta, lahir organisasi Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH dengan ikhlas mengabdikan dirikepada Agama, Bangsa dan Negara.
Bahwa sesungguhnya Pencak Silat adalah Seni Beladiri Indonesia yang luhur dan bermoral , perlu dilestarikan ,dikembangkan dan diamalkan serta dijaga dari pengaruh syirik dan menyesatkan yang dapat menodai nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Sebagai Putera Bangsa Indonesia, Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH mengabdikan diri, berperqan serta mendidk dan membina manusia Indonesia agar menjadi menusia ber-Iman dan ber-Akhlak , terampil dan trengginas serta sehat jasmani dan rokhani. Dengan Iman dan Akhlak menjadi kuat , tanpa Iman dan Akhlak menjadi lemah.
Perguruan seni beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH bertekad bulat mengagungkan asma ALLAH, dijiwai sikap jujur, rendah hati, ber-Akhlkul karimah dalam pengamalan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan As- Sunah.
Dalam melaksanakn kehiatannya , PERGURUAN Seni Beladiri Indoonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH diatur melalui Anggaran Dasar Rumah Tangga yang wajib dipatuhi dan dihormati.
BAB I
NAMA, ASAS, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
-
Organisasi ini adalah Perguruan Seni Beladiri Indonesia bernama TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH disingkat TAPAK SUCI.
-
TAPAK SUCI ber-ASAS ISLAM bersumber pada Al-Qur'an dan As- Sunah berjiwa persaudaraaan, berada dibawah naungan peersyarikatan Muhammadiyah, berstatus Organisasi Otonom.
-
Ajaran Pencak Silat aliran TAPAK SUCI yang bersih darii pengaruh syirik dan menyesatkan.
-
TAPAK SUCI didirtikan di Yogyakarta pada tanggal 10 Rabi'’ul awaal 1383 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah untuk waktu yang tidak ditentukan.
-
Pimpinan Pusat TAPAK SUCI berkedudukan di tempat berdirinya, mempunyai Wilayah dan Daerah di Indonesia serta Perwakilan di Luar Negeri.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
-
Mendidik serta membina ketangkasan dan ketrampilan Pencak Silat sebagai bela diri, seni, olah raga dan budaya bangsa Indoonesia.
-
Memelihara dan mengembangkan kemurnian Pencak Silat Aliran TAPAK SUCI sebagai budaaya bangsa yang luhur daan bermoral sesuai dan tidak menyimpang dari ajran Islam serta bersih dari syirik dan menyesatkan.
-
Mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader Muhammadiyah.
-
TAPAK SUCI Menggembirakan dan megamalkan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.
BAB III
USAHA
USAHA
Pasal 3
-
Memperteguh iman, menggembirakan dan memprkuat ibadah serta mempertinggi akhlak yang mulia sesuai dengan ajaran Islam .
-
Menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan untuk melahirkan pesilat tangguh yang ber-Iman dan ber- Akhlak .
-
Mengadakan penggalian dan penelitian Ilmu Seni Beladiri untuk meningkatkan dan mengembangkan kemajuan aliran TAPAK SUCI.
-
Menyelenggarakan pertandingan dan perlombaan serta pertemuan untuk memperluas penglaman dan persaudaraan.
-
Menggembirakan penyelenggaraan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesuai dengan maksud dan tujuan TAPAK SUCI.
-
Berpartisipasi aktif dalam ikatan Penack SIlat Indonesia sebagai organisasi federasi dan atau lembaga lain yang tidak menyimpang dari maksud dan tujuan TAPAK SUCI.
-
Menyelenggarakan usaha lain yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan TAPAK SUCI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 4
-
Keangotaan Tapak Suci terdiri dari Siswa, Kader dan Pendekar.
-
Yang dapat diterima menajdi anggota Tapak Suci adalah setiap orang yang beragama Islam.
- Anggota Tapak Suci tercatat dengan,
-
Nomor baku Tapak Suci.
-
Nomor baku Muhammadiyah untuk mereka yang berusia sekurang - kurangnya 18 tahun.
-
-
Anggota Tapak Suci bersifat istiqomah, dan tidak merangkap anggota beladiri lain yang sejenis.
-
Kenggotaan Tapak Suci di luar negri diatur dalam peraturan tersendiri.
-
Anggoata kehormatan Tapak Suci adalah orang yang karena jabatan, kedudukan dan keahlian , dan atau jasanya telah diangkat oleh pimpinan pusat Tapak Suci dengan surat keputusan.
-
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggoat Tapak Suci di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Tapak Suci bergerak dalam wilayah negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negri yang tersusun dalam tingkatan sebagai berikut.- Pimpinan Pusat tapak Suci.
- Pimpinan Wilayah Tapak Suci.
- Perwakilan Wilayah Tapak Suci.
- Pimpinan Daerah Tapak Suci.
Pasal 6
-
Berdirinya Pimpinan Wilayah , Perwakilan Wilayah, dan Pimpina Daerah Tapak Suci di tetapkan dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci.
-
Tata cara pendirian dan luas lingkungan Wilayah dan Daerah diatur dalam Anggaran rumah tangga.
Pasal 7
Pimpinai Tapak Suci memiliki lembaga penelitian, pembinaan, dan pengembangan.
Pasa1 8
-
Pimpinan Pusat Tapak Suci adalah pusat perguruan, pimpinan tertinggi yang melaksanakan kepemimpinan dan bertanggungjawab keluar dan kedalam.
-
Personalia Pimpinan Pusat Tapak Suci dibentuk oleh sembilan orang formatur yang dipilih oleh mukhtamar, untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
-
Personalia Pimpinan pusat Tapak Suci pada dasarnya tidak boleh merangkap pimpinan Tapak Suci dibawahnya.
-
Personalia Pimpinan pusat Tapak Suci pada dasarnya tidak boleh merangkap pimpinan organisasi politik untuk semua tingkat pimpinan, kecuali ada ijin pimpinan pusat Tapak Suci.
-
Pimpinan Pusat Tapak Suci terdiri dari Pengurus harian termasuk Ketua dewan Pendekar, Pengurus Departemen dan Anggota Pleno.
-
Pimpinan Pusat Tapak Suci disahkan oleh pimpina pusat Muhammadiyah.
Pasal 9
-
Pimpinan Wiayah Tapak Suci berkedudukan di ibu kota Propinsi, memimpin Tapak Suci di Wilayahnya dan mengkoordinir admisistrasi kegiatan daerahnya.
-
Personalia pimpinan Tapak Suci dibentuk melalui 7 orang formatur yang dipilih oleh musyawarah wilayah , untuk masa bakti 5 ( lima ) tahun.
-
Personalia Wilayah Tapak Suci tidak boleh merangkap pimpinan Perguruan Bela diri yan lain untuk semua tingkat pimpinan.
-
Personalia Wilayah Tapak Suci tidak boleh merangkap organissi politik untuk semua tingkat pimpinan , kecuali atas ijin Pimpinan Pusat Tapak Suci.
-
Personalia Wilayah Tapak Suci pada dasarnya tiak boleh merangkap tingkat pimpinan Tapak Suci dibawahnya.
-
Pimpinan Wilayah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
-
Pimpinan Wilayah Tapak Suci di setujui dan disahkan oleh pimpinan pusat Tapak Suci.
Pasal 10
-
Pimpina daerah Tapak Suci berkedudukan di setiap kota atau kabupaten sebagai pelaksana administrasi dan bertindak secara operasional.
-
Personalia Pimpinan Daerah Tapak Suci dibentuk melalui 7 orang formatur yang dipilih oleh musyawarah daerah , untuk masa bakti 5 ( lima ) tahun.
-
Personalia Daerah Tapak Suci tidak boleh merangkap pimpinan Perguruan Bela diri yang lain untuk semua tingkat pimpinan.
-
Personalia Daerah Tapak Suci tidak boleh merangkap organissi politik untuk semua tingkat pimpinan , kecuali atas ijin Pimpinan Pusat Tapak Suci.
-
Personalia Daerah Tapak Suci pada dasarnya tiak boleh merangkap tingkat pimpinan Tapak Suci dibawahnya.
-
Pimpinan Daerah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
-
Pimpinan Wilayah Tapak Suci di setujui dan disahkan ole pimpinan pusat Tapak Suci.
-
Untuk melancarkan tugas operasional Pimpinan Daerah Tapak suci dapat membemtuk cabang termasuk didalamnya adalah cabang Perguruan Tinggi dan atau Pondok Pesantren.
-
Keberadaan Cabang atas ketetapan Pimpinan Daerah Tapak Suci, dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah Tapak Suci.
Pasal 11
-
Perwakilan Wilayah Tapak Suci berkedudukan disetiap Negara diluar Indonesia sebagai pelaksana administratisi dan bertinak secara operasional.
-
Personalia Perwakilan Wilayah Tapak Suci dibentuk melalui 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oalh musyawarah perwakilan wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
-
Personalia Perwakilan Wilayah Tapak Suci tidak boleh merangkap pimpinan Perguruan Bela diri yang lain dan Perwakilan wilayah di negara lain.
-
Perwakilan Wilayah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
-
Perwakilan Wilayah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
-
Muktamar merupakan musyawarah tertinggi Perguruan Tapak Suci yang diadakan setiap 5 (lima ) tahun sekali atas undangan Pimpina Pusat Perguruan Tapak Suci.
-
Peserta Muktamar terdiri dari Personalia Pimpinan Pusat, Wakil Pimpinan Wilayah , Wakil Pimpinan Daerah, serta Wakil Perwakilan Wilayah.
-
Setiap keputusan Muktamar diambil berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.
-
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil melalui pemungutah suara terbanyak.
-
Muktamar Luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu dan atas persetujuan 2/3 Pimpinan Wilayah.
Pasal 13
-
Tanwir merupakan musyawarah tertinggi dibawah MUKTAMAR yang diadakan setiap 2 (dua ) tahun sekali atas undangan Pimpinan Pusat Perguruan Tapak Suci.
-
Peserta Tanwir terdiri dari Personalia Pimpinan Pusat, Wakil Pimpinan Wilayah , serta wakil Perwakilan Wilayah.
Pasal 14
-
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) merupakan musyawarah kerja bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undangan Pimpinan Pusat Tapak suci.
-
Peserta Rakernas adalah Personalia harian Pimpinan Pusat dan bidang yang berkepentingan, Wakil Pimpinan Wilayah , Wakil Pimpinan Daerah.
Pasal 15
-
Musyawarah Wilayah adalah musyawarah tertinggi di tingkat wilayah yang adakan setiap 5 (lima ) tahun sekali atas undangan Pimpinan Wilayah Perguruan Tapak Suci.
-
Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari Personalia Pimpinan Wilayah , Wakil Pimpinan Daerah.
-
Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil ) merupakan musyawarah kerja bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undangan Pimpinan Wilayah Tapak suci.
-
Peserta Rakerwil adalah Personalia harian Pimpinan Wilayah dan wakil Pimpinan Daerah.
Pasal 16
-
Musyawarah Daerah adalah musyawarah tertinggi di tingkat daerah yang adakan setiap 5 (lima ) tahun sekali atas undangan Pimpinan Daerah Perguruan Tapak Suci.
-
Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari Personalia Pimpinan Daerah dan Wakil Cabang.
-
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) merupakan musyawarah kerja bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undangan Pimpinan Daearh Tapak suci.
-
Peserta Rakerda adalah Personalia harian Pimpinan Daerah dan wakil cabang Peserta Rakerwil adalah Personalia harian Pimpinan Wilayah dan wakil Pimpinan Daerah.
Pasal 17
-
Musyawarah Perwakilan Wilayah adalah musyawarah ditingkat Perwakilan Wilayah yang diadakan menurut kabutuhan atas undangan Perwakilan Wilayah Tapak Suci.
-
Peserta Perwakilan Wilayah terdiri dari personalia Perwakilan Wilayah dan Wakil anggota.
Pasal 18
Musyawarah lain menurut kebutuhan ddapat dilaksanakan oleh semua tingkat pimpinan.
Pasal 19
Perubahan keputusan musayawarah dapat dilakukan oleh musyawarah yang setingkat.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
-
Keuangan dan kekkayaan Tapak Suci diperoleh dari,
-
Iuran dan Infaq Anggota
-
Administrasi Ujian Kenaikan Tingkat
-
Sumbangan , Zakat, dan bantuan lain yangg tidak mengikat.
-
Badan Usaha yang diselenggarakan oleh Tapak Suci
-
Semua keuangan dan kekayaan yang diperoleh oleh semua tingkat pimpinan menjadi milik Tapak Suci.
-
Semua tingkat pimpinan mengurus dan mengelola keuangan dan kekayaan masing- masing.
-
Apabila dianggap perlu, Pimpinan Pusat Tapak Suci berhak mengatur keuangan dan kekayaan yang berada disemua tingkat pimpinan.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 21
1. Lambang Perguruan Tapak Suci
|
: | bertekad bulat |
|
: | keagungan, |
|
: | kekal dan abadi melambangkan sifat allah swt, |
|
: | keharuman, |
|
: | keberanian, |
|
: | kesempurnaan, |
|
: | kesucian, |
|
: | rukun islam dan rukun iman, |
|
: | keutamaan, |
|
: | kejujuran, |
|
: | keeratan, |
|
: | kerendahan hati, |
|
: | putera muhammadiyah, |
Brtekad bulat mengagungkan Asma Allah Subkhanahu wata'ala, yang kekal dan abadi. Dengan keberanian meyerbakan keharuman dengan sempurnan. Dengan kesucian menunaikan rukun Islam dan Rukun Iman . Mengutamakan keeratan dan kejujuran dengan rendah hati.
2. Atribut Perguruan Tapak Suci
-
Seragam latihan , celana dan baju warna merah, strip kuning pada leher, lengan dan kaki, Potongan kurung.Atribut menurut ketingkatannya, kuning, biru, Hitam dengan melati coklat, merah, hitam.Untuk Putri dengan jilbab hitam.
-
Seragam wasit Juri , celana dan baju warna kuning, potongan kurung dengan sabuk dan kaos tangan sesuai dengan sudut pertandingan.
-
BENDERA, Atribut yang berupa bendera harus mencantumkan Lambang TAPAK SUCI secara lengkap dengan tulisan tingkat pimpinan masing masing.
-
PERLENGKAPAN ADMINISTRASI, di buat dengan mencamtumkan lambang TAPAK SUCI secara lengkap..
-
ADMINISTRASI ANGGOTA yang berupa kartu tanda anggota , atribut anggota, atribut tingkat pendidikan yang terdiri dari ijazah, sertifikat, sabuk dan tanda tingkat dibuat, secara nasionaloleh pimpinan Pusat TAPAK SUCI.
-
ATRIBUT LAIN dapat dibuat sesuai dengan ketentuan dan peraturan atribut Tapak Suci.
BAB IX
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
Pasal 22
-
Tapak Suci memberikan Pendidikan kepada siswa, kader dan pendekar.
-
Tapak Suci memberikan Pembinaan khusus kepelatihan kepada kader dan pendekar.
-
Materi pendidikan dan pembinaan ditetapkan oleh pimpinan Pusat Tapa Suci terdiri dari Al Islam Kemuhammadiyahan, ILmu Pencak Silat,Pengetahuan organisasi, Kesehatan Ola Raga dan Kepelatihan, Jenjang Pendidikan Tapak Suci terdiri dari Tingkat Siswa, Tingkat Kader dan Tingakt Pendekar.
-
Evaluasi Pendidikan Tapak Suci dilakukan dengan ujian, sedangkan prestasi dari pertandingan, perlombaan, kegiatan lain menjadi nilai tambah.
BAB X
TINDAKAN ADMINISTRASI
TINDAKAN ADMINISTRASI
Pasal 23
-
Tindakan administratif dapat dikenakan kepada siswa, kader, pendekar dan semua tingkat pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ,
- Ajaran agama Islam.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku.
- Undang - Undang Dasar dan Peraturan Perundang undangan lain yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
-
Tindakan Administratif dikenakan dalam bentuk,
- Tegoran dan peringatan.
- Pemberhentian sementara.
- Pemecatan dan atau Pencabutan Surat Keputusan.
BAB XI
PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 24
-
Peraturan Pelaksanaan dari anggaran Dasar ini di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci.
-
Untuk menyelenggarakan hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan Khusus yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
-
Angaran Dasar dapat di rubah oelh Muktamar yang mengacarakan perubahan Anggaran Dasar.
-
Anggaran Dasar Tapak Suci dapat di rubah apabila disetujui oleh suara terbanyak mutlak dari jumlah anggota muktamar.
-
Perubahan Khusus Anggaran Dasar Bab I, Bab II, Bab III dan Bab VIII dapat dilakakan Muktamar yang sedikitnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah yang sah, dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan 3/4 (tiga perempat) suara dari jumlah anggoat Muktamar yang hadir dari yang diundang untuk membicarakan acara tersebut.
BAB XIII
PEMBUBARAN PERGURUAN TAPAK SUCI
PEMBUBARAN PERGURUAN TAPAK SUCI
Pasal 26
-
Pembubaran Tapak Suci hanya apat dilakaukan dengan keputusan Muktamar yang diadakan khusus membicarakan pembubaran , sedikitnya 3/4 (tigaperempat) dari jumlah Pimpinan Daerah yang sah dan pembubaran saha apabila diputuskan dengan 3/4 (tigaperempat) suara dari jumlah anggoat muktamar yang hadir.
-
Sesudah Tapak Suci dinyatakan bubar , segala hak miliknya menjadi milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB XIV
PENUTUP
PENUTUP
Anggran Dasar ini diteapkan dan disahkan oleh MUKTAMAR XII yang telah dilaksanakan
.
Tasikmalaya , 22 Rabi'ul akhir 1422 H/14 Juli 2001 M
Tasikmalaya , 22 Rabi'ul akhir 1422 H/14 Juli 2001 M
SIDANG TANWIR 2001
Perguruan Seni Bela Diri Indonesia
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
Perguruan Seni Bela Diri Indonesia
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
Ketua Sudang,
dto
HM. Muchlas Abror
NBTS.006.408.NBM.204.561 |
Sekretaris Sidang,
dto
Muhammad Rustam Djundab
NBTS. 000.005. NBM.134.624 |
ANGGARAN DASAR TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH MUKTAMAR XII TAHUN 2001
Dengan
Rahmat Allah SWT, didorong oleh semangat beribadah menurut ajaran Islam dan
dengan kesadaran akan fungsi angkatan muda dalam Muhammadiyah sebagai pelopor,
pelangsung, dan penyempurna Gerakan Muhammadiyah, pada tanggal 10 Rabi'ul Awwal
1383 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah, di
Yogyakarta lahir organisasi Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA
MUHAMMADIYAH, dengan ikhlas mengabdikan diri kepada Agama, Bangsa, dan Negara.
Pada tahun
1872 di Banjarnegara lahirlah seorang putera dari KH Syuhada yang diberi nama
Ibrahim. Diusia remaja Beliau telah belajar pencak silat dan dikenal aktif
menggunakan ilmu pencaknya untuk menentang penjajah belanda. Hal tersebut yang
kerap membuat Beliau menjadi buronan belanda. Beliau kerap berkelana dari satu
tempat ke tempat lainya. Selain bersembunyi, Beliau juga mendalami dan mengasah
ilmu pencaknya. Beliau pernah singgah ke batavia, pada kerabatnya.Namun di Batavia,
Beliau juga sering membuat onar terhadap kolonial belanda dan akhirnya Beliau memutuskan untuk berangkat ke
tanah suci Mekah.
Sepulang dari
tanah suci Beliau berganti nama menjadi K.H. Busyro Syuhada. Kemudian menikah
dengan puteri dari KH.Ali, dan Beliau mendirikan pondok pesantren Binorong di
Banjarnegara. Pondok pesantren Binorong semakin berkembang pesat. Diantara
santri-santrinya antara lain : Achyat (H.Burhan) adik misan K.H. Busyro Syuhada,
M.Yasin (Abu Amar Syuhada) adik kandung, dan Sudirman (Panglima Besar Jenderal
Sudirman).
Di tahun 1921,
dalam konferensi Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, K.H.Busyro bertemu pertama
kalinya dengan kakak beradik A.Dimyati dan M.Wahib. Diawali dengan adu kawruh
antara M.Wahib dengan H.Burhan, dan selanjutnya A.Dimyati dan M.Wahib
mengangkat K.H.Busyro sebagai guru mereka.
K.H.Busyro terkenal menguasai ilmu pencak inti, sedangkan
H.Burhan terkenal menguasai ilmu pencak ragawi. Menurut riwayat, kakak beradik
(A.Dimyati dan M.Wahib) belajar selama 5 hari untuk menguasai 15 jurus, dan 5
kembangan. Selanjutnya A.Dimyati dan M.Wahib kembali ke Yogyakarta, diikuti K.H.Busyro
dan H.Burhan yang pindah ke Yogyakarta.
Masyarakat lingkunganya menyebut mereka pendekar pencak. Seiring berpindahnya K.H.Busyro
ke Kauman, Yogyakarta, aliran Banjaran
yang pada awalnya dikembangkan di pondok pesantren Binorong akhirnya sementara
berpusat di Kauman.
Pendekar A.Dimyati
memiliki sifat pendiam dan cenderung tertutup, sedang M.Wahib agresif,
pemberani dan terbuka. Pembawaan A.Dimyati mirip dengan H.Burhan, sedang
pembawaan M.Wahib mirip gurunya (K.H.Busyro). Karena itulah nama M.Wahib lebih
menonjol dibanding A.Dimyati. Sedang A.Dimyati yang ilmunya lebih tangguh dari M.Wahib
tidak ada catatan mengenai sepak terjangnya.
Karena sifat
mereka berbeda, maka sering keduanya terlibat bentrok, termasuk dalam hal adu
kaweruh. K.H.Busyro memahami karakter mereka dan tahu bahwa sekalipun berbeda,
keduanya berbakat tinggi dalam pencak. Melihat hal demikian K.H.Busyro menunjuk
pendekar A.Dimyati untuk berkelana ke barat, sebagaimana yang pernah dijalani
pendekar K.H.Busyro. Sesuai tradisi yang berlaku bahwa pendekar A.Dimyati yang
sudah mengangkat guru kepada K.H.Busyro tidak boleh berguru kepada guru pencak
lainya. Untuk itu dalam berkelana ini yang dilakukan adalah "adu
kawruh". Dikisahkan bahwa pendekar A.Dimyati berhasil menguasai ilmu
Cikalong, Cimande dan Cibarosa.
“Meskipun
tidak berguru,akan tetapi dalam Silsilah Cikalong, Cimande nama A. Dimyati
tertulis dalam Angkatan Tujuh”
Adapun KH
Busyro menunjuk M.Wahib untuk berkelana ke timur hingga beberapa tempat sempat
disinggahi oleh pendekar M.Wahib (bawean dan madura). Karena sifatnya yang
agresif, pemberani dan terbuka maka "adu kawruh” diartikan dengan
berkelahi, menguji ilmu dengan para pendekar yang mengklaim dirinya sakti.
Menurut cerita M.Wahib, Beliau kemana-mana sering naik turun panggung
(gelanggang) untuk bertanding dan mendapat uang dari kemenangannya. M.Wahib biasanya
hanya memakai senjata handuk dan sepotong besi sejengkal berlafal Alif jika
diperlukan.
Setelah ± 5
tahun pengembaraan pendekar A.Dimyati ke barat, dan pendekar M.Wahib ke timur,
keduanya kembali keYogyakarta. Dan kebiasaan mencari lawan tanding pendekar M.Wahib
diarahkan kepada anak-anak belanda ataupun tentara belanda.
Pada tahun
1925, dilingkungan Kauman Tengah dibuka latihan pencak oleh A.Dimyati dan M.Wahib
atas restu KH Busyro. Pada saat inilah M.Wahib menyatakan bahwa CIKAUMAN adalah
satu-satunya pencak yang ada dikauman. Penamaan aliran ini sebagaimana menunjuk
satu tempat sebagai nama aliran. Adapun penyebutan aliran cikauman ini
mengandung pengertian sebagai aliran Banjaran-Kauman, dengan makna bahwa aliran
ini merupakan kelanjutan dari aliran banjaran.
Pada waktu
didirikan, telah digariskan dengan tegas dasar yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua murid-murid Cikauman, yaitu:
1. Paguron Cikauman, berlandaskan Al Islam dan
berjiwa ajaran KH.Ahmad Dahlan, membina pencak silat yang berwatak serta
berkripadian Indonesia, bersih dari sesat dan sirik.
2. Mengabdikan perguruan untuk perjuangan agama
serta bangsa dan negara.
3. Sikap mental dan gerak langkah anak murid harus
merupakan tindak-tanduk Kesucian. Paguron ini memiliki landasan agama dan
kebangsaan yang kuat, dan menegaskan seluruh pengikutnya untuk bebas dari
syirik (menyekutukan Allah) serta mengabdikan perguruan untuk perjuangan agama
dan bangsa.
Aliran
cikauman dimasanya berbeda dari aliran-aliran di Indonesia pada umumnya, Cikauman bersifat:
-
tertutup, tetapi mudah berasimilasi
-
tidak disiplin, tetapi patriotik
-
Daya guna sama kuat antara seni dan bela diri
Perguruan
cikauman dipimpin langsung oleh pendekar besar M.Wahib dan pendekar besar A.Dimyati.
Murid angkatan pertama adalah M.Djuraimi (mbah Djur) dan M.Syamsudin.
Kehandalan M.Syamsuddin terletak pada permainan sabetan kaki dan tangan. Hal
ini di tunjang oleh postur tubuh M.Syamsuddin yang kekar, karena selain gemar
pencak M.Syamsuddin juga pemain sepak bola handal.
Setelah
dinyatakan lulus dari perguruan cikauman, M.Syamsuddin diizinkan untuk menerima
murid dan selanjutnya mendirikan perguruan Seranoman. Perguruan seranoman
melahirkan seorang pendekar bernama M.Zahid, anak murid seranoman yang berotak
cemerlang dan berkemampuan tinggi, serta pergaulanya luas. Kehandalan M.Zahid
bertumpu pada ketajaman gerak. Selain itu Beliau berhasil mengembangkan dari 5
menjadi 8 kembangan, dan berhasil merancang pengajaran keilmuan sehingga
keilmuan pencak mudah untuk dimasalkan. Namun sayangnya Beliau meninggal dunia
sehingga belum sempat mendirikan perguruan baru. Sekalipun begitu,M.Zahid
sempat melahirkan seorang murid berbakat, yaitu Moh.Bahrie Irsyad. Selanjutnya
Moh Barie dibina langsung oleh A.Dimyati dan M.Wahib.
Pada
pekembangan berikutnya Moh.Bahrie Irsyad diarahkan untuk menghadapi
aliran-aliran hitam. Puncaknya adalah tantangan adu kawruh melawan aliran hitam
dengan taruhan siapa yang kalah harus pergi dari kauman. Dibawah kesaksian Pemuda
Muhammadiyah ranting kauman.Di tengah malam, dipelataran masjid gede kauman, Yogyakarta
berlangsunglah pertarungan tersebut. Disaksikan oleh seluruh murid, Atas izin Allah
SWT, Moh.Bahrie Irsyad berhasil melumpuhkan ilmu sihir hitam.
Pada saat dibai'at
pendekar Moh.Bahrie Irsyad berhasil mempertanggung jawabkan 11 kembangan. Kemudian
pendekar Moh.Bahrie Irsyad sebagai murid angkatan ke 6 yang telah dinyatakan
lulus dalam menjalani penggemblengan oleh pendekar M Zaid, M Syamsudin, M.Wahib
dan A.Dimyati diberikan restu untuk menerima murid. Dan Moh.Bahrie Irsyad kemudian
mendirikan perguruan KASEGU.
Perguruan
Kosegu diambil dari kata Segu atau Kasegu, yaitu senjata khas yang berlafadz
"Muhammad", diciptakan oleh pendekar Moh.Bahrie Irsyad. Yang selanjutnya
menjadi senjata khas perguruan Tapak Suci. Kasegu juga bermakna "Kauman
Serba Guna". Pada selanjutnya ada orang yang menyebutkan sebagai Kasegu
Badai Selatan (mengingat operasionalnya berpusat di selatan kauman).
Atas desakan dari
murid-muridnya, pendekar Moh.Bahrie Irsyad munculah gagasan untuk mendirikan
satu perguruan yang menggabungkan perguruan yang sejalur (cikauman, seranoman,
dan kasegu). Namun untuk mencapai itu merupakan hal yang tidak mudah, karena
pengertian kelahiran perguruan yang baru kelak bukanlah merupakan suatu aliran
yang baru melainkan tetap berakar dari aliran cikauman ( banjaran-kauman),
apalagi mengingat pendekar Moh.Bahrie Irsyad berada pada generasi ke 6 dalam
silsilah, maka perlu dilakukan silaturahmi dengan para sesepuh. Maka pembuktian
demi pembuktian senantiasa dilakukan dalam berbagai pertemuan keilmuan,
sekaligus untuk memantapkan perumusan keilmuan yang akan diturunkan. Dalam
setiap pertemuan keilmuan senantiasa dilakukan pembuktian, yang melibatkan para
sesepuh aliran.
Ketika
pendekar Moh.Bahrie Irsyad selesai
menampilkan Jurus harimau, pendekar M.Wahib menyatakan puas dan pembuktian
dinilai cukup. Selanjutnya pendekar A.Dimyati memberikan pesan dan petunjuk :
"kalau bertemu aliran pencak silat apapun, nilailah kekuatanya".
Kelihatanya sederhana, tetapi sikap ini sangat kontradiktif dengan sifat jago
pencak pada umumnya yang tidak mau melihat kelebi dan selalu merasa dirinya
terbaik dan terkuat. Sikap mental pendekar A.Dimyati ini selanjutnya menjadi
dasar sikap mental pendekar-pendekar Tapak Suci.
Ujian lainya
yang harus dihadapi memang cukup beragam. Salah satunya adalah penilaian bahwa
pengembangan ataupun pendiri dalam silsilah aliran ini tidak berasal dari darah
biru/ ningrat. Apalagi para penggagas Tapak Suci hanya kalangan rakyat biasa.
Akan tetapi dalam hal tersebut kemudian dinyatakan bahwa perguruan baru ini
adalah bukan milik dan gerakan kampung kauman, tetapi gerakan dunia.
Dalam proses
pendirian perguruan baru ini juga tidak lepas dari dukungan dan restu dari para
pendekar, ulama dan aktifis Muhammadiyah, dengan harapan kelak perguruan pencak
yang terorganisir ini dapat menjadi wadah pengkaderan dan wadah silaturahmi
para ahli pencak di lingkungan Muhammadiyah.
Ujian demi
ujian dapat dilalui satu per satu untuk mendirikan perguruan baru tersebut. Maka
berbagai perangkatpun disiapkan sedemikian rupa, antara lain :
1. Nama perguruan dirumuskan dengan mengambil dasar
dari ajaran perguruan kauman sehingga ditetapkan nama Tapak Suci
2.
Tata tertib upacara disusun oleh Moh.Bahrie
Irsyad
3.
Doa dan ikrar disusun oleh H Djarnawi Hadikusuma
4.
Lambang perguruan diciptakan oleh M Fahmie Ishom
5.
Lambang anggota diciptakan oleh Suharto Sujak
6.
Lambang tim inti Kosegu dibuat oleh Ajib Hamzah
7.
Bentuk dan warna pakaian ditentukan oleh M
Zundar Wiesman dan Anis Susanto.
Kemudian atas
izin dan restu Allah SWT, pada malam Jum’at, tanggal 10 Rabi’ul awwal 1383 H / 31
juli 1963 M, sekitar pukul 21.00 bertempat di Pesantren ’Aisyiah Kauman DIY, di
Deklarasikan PERSATUAN PENCAK SILAT TAPAK SUCI. Pada waktu deklarasi di
gariskan :
1.
TAPAK SUCI berjiwa ajaran KH. A. Dahlan
2.
Keilmuan TAPAK SUCI Methodis dan Dinamis
3.
Keilmuan TAPAK SUCI bersih dari syirik dan
menyesatkan
Sebutan
Persatuan Pencak Silat dipakai untuk menunjukkan bahwa TAPAK SUCI menyatukan
perguruan, perguruan yang ada di Kauman meskipun dalam kenyataannya, CIKAUMAN
dan SIRANOMAN tidak menyatu atau membubarkan diri akan tetapi mendirikan
aktifitas, dan sudah menerima murid lagi,yang menyerahkan murid yang belum
dibai’at kepada TAPAK SICI yaitu Ahmad Djakfar, M. Slamet dan M. Dalhar dari
Perguruan CIKAUMAN, M. Zundar Wiesman dan Anis Susanto dari Perguruan SIRANOMAN.
Susunan
pengurusnya yang pertama sebagaimana tersebut sebagai berikut:
-
Pelindung :
H. Djarnawi Hadikusuma
-
Penasehat :
Drs.Med. M. Diham Hadjam
-
Ketua I :
M.Barie Irsjad
-
Ketua II :
Drs.Irfan Hadjam
-
Sekretaris I :
M.Rustam
-
Sekretaris II :
M.Dalhar Suwardi
-
Bendahara I :
M.Sobri Achmad
-
Bendahara II :
M.Zundar Wiesman
-
Perlengkapan :
Achmad Djakfar; M.Slamet
-
Anggota :
M.Djakfal Kusuma; Anis Susanto
-
Bidang Keilmuan :
A. Dimyati; M.Wahib
-
Bidang Medis :
Dr.M.Baried Ishom
Pada usia enam
bulan Tapak Suci dapat tampil yang pertama dihadapan masyarakat yaitu pada
Pagelaran Pencak Silat dalam Ta'aruf Pembukaan Kongres Islam Asia Afrika di
Kepatihan, Yogyakarta.
Pada bulan
Ramadhan 1383 Hijriyah / januari 1964 Masehi, tepat pada waktu Sholat Maghrib
di Masjid Besar Kauman Yogyakarta, Pendekar M. Wahib meninggal dunia.sepeninggalan
M.Wahib tersebut, marak sekali perongrongan (penggangu / perusak) secara
terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi terhadap TAPAK SUCI, sampai-sampai
dalam riwayat dituliskan bahwa pengurus Rukun Kampung Kaumaan pernah
membubakarkan Persatuan Pencak Silat TAPAK SUCI tepat pada MILAD ke-I tanggal 31 juli 1964 M tepat setahun setelah
TAPAK SUCI lahir, dengan alasan TAPAK SUCI membawa kekejaman Jahilliah Kampung
Kauman setelah terjadi perkelahian massal antara Keluarga I dengan Keluarga II.
Dihadapan
MUSPIDA, seorang fungsionaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu H. Djarnawi
Hadikusuma menyatakan bahwa TAPAK SUCI adalah gerakan Muhammadiyah. Pembubaran
oleh Pengurus Rukun Kampung Kauman tersebut diabaikan saja dan TAPAK SUCI
berjalan terus sampai sekarang. Dengan kejadian ini, maka Keluarga I dengan
Keluarga II dibubarkan.
Pada tahun
1964 M ibaratnya TAPAK SUCI lahir kembali (tanpa Guru dan murid), hanya tinggal
3 Pelatih Muda yaitu M. Rustam, Drs. Irfan Hajam (kembali dari Surabaya), M.
Zundar Wisman. Sedangkan Guru M. Barie Irsjad atas kehendak pengurus Rukun
Kampung Kauman di non aktifkan namun tetap diabaikan oleh murid-murid TAPAK
SUCI.
Akan tetapi
justru tahun inilah TAPAK SUCI mulai bangkit dan berkembang. 3 orang Pelatih
Muda membuka pendaftaran anggota untuk umum, dan sangat mengejutkan yang
mengikuti seleksi kurang lebih sebanyak 300 orang. Adapun yang diterima sekitar
75 orang, semata-mata karena pertimbangan tenaga pelatih.
Dengan niat yang tetap dan
sungguh-sungguh, kenyataan lapangan dijadikan pertimbangan untuk menentukan
garis – garis kebijakan, yaitu :
1.
Meningkatkan akhlaq kepemimpinan
2.
Materi latihan dirumuskan kembali
3.
Sebutan menjadi “TAPAK SUCI Putera
Muhammadiyah”
4.
Logo TAPAK SUCI dimasukan kedalam sinar matahari
5.
Dibentuk KOSEGU (Komando Serba Guna) TAPAK SUCI
6. Lahir motto
“Dengan Iman dan Akhlaq Saya Menjadi kuat, Tampa Iman dan Akhlaq Saya
Menjadi Lemah”.
SEJARAH TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
Assalmu'alaikum Wr.Wb.
Turnamen III Tapak Suci Jawa Tengah tingkat SMP dan SMA
Diselenggarakan pada tanggal 5 - 9 Januari 2014
Bertempat di Gor Serbaguna Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dengan Tema : Satukan Langkah Wujudkan Pesilat Tapak Suci yang Unggul dan Berkarakter
Dengan Iman dan Akhlak Saya menjadi Kuat tanpa Iman dan Akhlak Saya menjadi Lemah
Wassalmu'alaikum Wr.Wb.
Turnamen III Tapak Suci Jawa Tengah tingkat SMP dan SMA
Diselenggarakan pada tanggal 5 - 9 Januari 2014
Bertempat di Gor Serbaguna Kampus 2 Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dengan Tema : Satukan Langkah Wujudkan Pesilat Tapak Suci yang Unggul dan Berkarakter
Dengan Iman dan Akhlak Saya menjadi Kuat tanpa Iman dan Akhlak Saya menjadi Lemah
Wassalmu'alaikum Wr.Wb.
Turnamen 3 Tapak Suci Jawa Tengah
SEJARAH SINGKAT TAPAK SUCI UMS
Perguruan
seni beladiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah berasal dari tiga
Perguruan Pencak Silat yaitu: Cikauman, Seronoman, dan Kosegu, yang
disatukan oleh Muh. Barie Irsyad, murit ke-6 hasil tempaan Pendekar M.
Zahid, M. Samsudin, dan A. Dimyati. Tapak Suci Putera Muhammadiyah lahir
pada tanggal 31 Juli 1963 M/10 Rabiul awal 1383 H di Kauman Yogyakarta,
namun jejak perguruan sudah di mulai sejak abad ke-19 yaitu dengan
lahirnya K.H Busyro Suhada (Kyai dan Pendekar silat aliran Banjaran yang
gigih berjuang melawan colonial Belanda).
Di
UMS Tapak Suci sudah mulai berorganisasi sebagai UKM sekitar tahun
1977. Setelah melalui perjalanan panjang penuh tantangan dan hambatan
akhirnya kedudukan Tapak Suci UMS sebagai unit semakain kuat dengan
turunya SK dari pimpinan Pusat Tapak Suci Putera Muhammadiyah tertanggal
11 Juni 1994 M (1 Muharram 1415). SK NO.046/SKKPTS/1994 berisi status
Tapak Suci UMS sebagai Unit (Cabang Istimewa) yaitu cabang yang berhak
mengatur rumah tangganya dan aktifasinya seperti Pimda/langsung
berurusan dengan Pimpinan Pusat Tapak Suci (PPTS).
TUJUAN KEGIATAN
- Tujuan Umum
Sesuai dengan AD/ART Tapak Suci Putera Muhammadiyah di Bab III, yaitu Menididik serta membina ketangkasan dan ketrampilan pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia memelihara kemurnian pencak silat sebagai seni beladiri Indonesia yang
sesuai dan tidak menyimpang dari ajaran Islam sebagai budaya bangsa
yang luhur dan bermoral. Mendidik dan membina anggota untuk menjadi
kader Muhammadiyah melalaui seni beladiri serta menggembirakan dakwah
amar ma’ruf nahi munkar dalam usaha ketahanan nasional.
- Tujuan Khusus
Sebagai
wahana pembinaan mahasiswa UMS di bidang ketahanan dan ketrampilan
pencak silat Tapak Suci, membentuk sikap, mental, dan amal perbuatan
yang sesuai dengan amal ajaran Islam untuk menjadi kader bangsa, umat,
dan persyarikatan.